Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan penertiban penduduk non permanen guna menertibkan administrasi penduduk pendatang yang bertempat tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Kegiatan ini dimulai pada Senin, 13 April 2026 dimulai dari Banjar Taman Yangbatu yang dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Kasi Pemerintahan, Bhabinkabtimnas, Babinsa, Kepala Pelaksana Kewilayahan, Kelian Adat, Linmas, dan Pecalang. Pelaksanaan penertiban penduduk non permanen ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Desa Dangin Puri Kelod.
Oleh : komang Gde Adi Putra Wijaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar